Pihaknyajuga akan membantu orang tua dan siswa yang mengalami kesulitan saat mendaftar di SMA Negeri 1 Muntok. SMA NEGERI 1 MUNTILAN Jalan Ngadiretno No. 1 Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah 56413 Email info Telp 0293 587267 Fax 0293 3284323 PPDB2022/2023. PPDB 2022/2023; PPDB SMA MUH 1 MUNTILAN 2022/2023; PPDB SMA Muhammadiyah 1 Muntilan Tahun Pelajaran 2021/2022; Muhi Radio Streaming; Mutiara Hikmah. VAKSIN DOSIS TINGGI @mutiara_hikmah; Dzikir, Amalan Beribu Manfaat @mutiara_hikmah; UJIAN SEKOLAH 2020/2021. TATA TERTIB US; ALUR PELAKSANAAN; JADWAL US; PURNAWIYATA HomeBeritaInformasi Ppdb Tahun 2023 Zonasi untuk SMAN 1 Muntilan ada 8 kecamatan yaitu 1. Muntilan 2. Ngluwar 3. Salam 4. Srumbung zona khusus 5. Dukun 6. Sawangan 7. Mungkid 8. Borobudur Daya tamping tahun 2023/2024 sebanyak 10 rombel, tiap rombel berisi 36 siswa jumlah 360 siswa Perbedaan PPDB tahun 2022/2023 dan 2023/2024 adalahKuota jalur PPDBAlur dan Tanggal PPDBMateri Sosialisali PPDB Juknis PPDB dapat dilihat dan didownload dibawah ini
View YOGYA 123 at Universitas Gadjah Mada. SMA PANGUDI LUHUR VAN LITH BERASRAMA STATUS TERAKREDITASI A Jalan Kartini No 1 Muntilan 56411 Telp : [0293] Study Resources. Main Menu; by School 1._jadwal_seleksi_ppdb_tp._2021_2022.pdf - SMA PANGUDI LUHUR VAN LITH BERASRAMA STATUS TERAKREDITASI A
The page you were looking for could not be found. Home Copyright © SMA Negeri 1 Muntilan WAWASAN17 Juni 2017. Sabtu Pon 17 Juni 2017 TAHUN KE-32 NO: 72. Harga Eceran Rp 3.000 Harga Langganan Rp 70.000. Korban Terseret KA 700 Meter Terobos Palang Pintu, 5 Tewas Ditabrak KA. LOKASI HomeBeritaPetunjuk Teknis Ppdb Sman 1 Muntilan Berikut adalah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA Negeri 1 Muntilan 2020 / 2021TATA CARA PENDAFTARAN 1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat 2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen contoh d?apat dilihat di situs PPDB. 3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB. 4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2. 6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnyadengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah. 7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran. 8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB. PILIHAN PENDAFTARAN a. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satu satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi. Di Ubah menjadi Calon peserta didik dapat memilih 1 satu jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya b. Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 tiga satuan pendidikan dalam 1 satu wilayah zonasinya. aturan tambahanc. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 satu Satuan Pendidikan. d. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 satu satuan pendidikan di luar zonasinya. e. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/WaliPEMINATAN 1. Peminatan pada SMA dan SMK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. 2. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik. 3. Peminatan pada SMA terdiri atas a. Peminatan Matematika dan IPA; b. Peminatan IPS; dan c. Peminatan Bahasa dan Budaya. 4. Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik. 5. Pembobotan nilai raporadalah sebagai berikut No MAPEL MAT DAN IPA IPS BAHASA DAN BUDAYA 1. IPA 5 2 2 2. Matematika 5 5 3 3. Bahasa Inggris 3 4 5 4. Bahasa Indonesia 2 4 5 6. Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan. PERUBAHAN PILIHAN 1. Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri pada jalur zonasi atau prestasi, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri. 2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau a. Jalur Zonasi 1 Seleksi dilakukan dengan a jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah; b usia yang paling tinggi calon peserta didik; c nilai prestasi. 2 Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah a jalur zonasi, b jalur afirmasi, dan c jalur prestasi. b. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan 1 Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3 yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan; 2 jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah; 3 usia yang paling tinggi calon peserta didik; 4 nilai prestasi. c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan 1 jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah; 2 usia yang paling tinggi calon peserta didik; 3 nilai prestasi. d. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan 1 nilai rapor semester I V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi; 2 usia yang paling tinggi calon peserta didik;KONVERSI AKREDITASI Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mepertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut 1. Akreditasi A 1,0 2. Akreditasi B 0,9 3. Akreditasi C 0,8 4. Tidak Terakreditasi 0,7 Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 dua koma dua lima diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah KEJUARAAN Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai diklasifikasikan dalam 2 dua jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut 1. Kejuaraan Berjenjang a. Tingkat Nasional 1 Olimpiade Sains Nasional OSN/KSN 2 Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional O2SN 3 Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional FLS2N 4 Gala Siswa Indonesia 5 Olimpiade Literasi Siswa Nasional OLSN 6 Olimpiade Penelitian Siswa Nasional OPSI 7 Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional 8 Kuis Kihajar 9 Pekan Olah Raga Pelajar Daerah POPDA 10 Pekan Olah Raga Pelajar Nasional POPNAS 11 Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah POSPEDA 12 Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional POSPENAS 13 Pekan Olahraga Daerah POPDA 14 Pekan Olahraga Provinsi PORPROV 15 Kejuaraan Nasional Pra-PON 16 Pekan Olahraga Nasional PON 17 Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah PEPARPEDA 18 Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional PEPARPENAS 19 Pekan Olahraga Pelajar Daerah - Special Olimpic Indonesia POPDASOINA 20 Pekan Olahraga Pelajar Nasional - Special Olimpic Indonesia POPDASOINA 21 Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami MAPSI 22 MTQ Pelajar 23 Kompetisi Sains Madrasah KSM 24 Kompetisi Robotik Madrasah 25 Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam PENTAS PAI 26 Lomba Tingkat LT Pramuka Penggalang b. Tingkat Internasional 1 International Mathematics and Science Olympiad IMSO 2 International Olynpiad In Informatics IOI 3 International Teenagers Mathematics Olympiad ITMO 4 International Physics Olympiad IPhO 5 International Chemistry Olympiad IChO 6 International Biology Olympiad IBO 7 International Geography Olympiad IGeO 8 Asean Skill Competition ASC 9 Asean School Games 10 International Chemistry Olympiad IChO 11 International Biology Olympiad IBO 12 International Olympiad on Astronomy and Astrophysics IOAA 13 International Olympiad in Informatics IOI 14 The Asia Pasific Informatic Olympiad APIO 2. Kejuaraan Tidak Berjenjang Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada angka 1, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya, dengan kriteria a. Tingkat Provinsi 1 Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat; 2 Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% lima puluh persen dari jumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 3 Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik. 4 Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara. b. Tingkat Nasional 1 Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat; 2 Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% lima puluh persen dari jumlah provinsi di Indonesia. 3 Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik. 4 Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara. c. Tingkat Internasional 1 Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat; 2 Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara. 3 Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik. 4 Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara. NILAI AKHIR Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian. a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi 1 Jumlah Nilai Rapor NR semester I V SMP/MTs atau yang sederajat; 2 Nilai Kejuaraan NK; 3 Point Zonasi PZ b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus NA = NR x Nilai Akreditasi + NK+ PZDAFTAR ULANG 1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran. 2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama SKYBS asli. c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; 3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan PPDB Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang akan divalidasi pada saat daftar ulang a. Jalur Zonasi 1 Buku Rapor SMP/sederajat. 2 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 4 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah; 5 Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; 6 Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System EMIS yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 satu tahun di pondok pesantren. 7 Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan Jalur Afirmasi 1 Buku Rapor SMP/sederajat. 2 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Progra Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat; 4 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah; 5 Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 satu tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; 6 Terdaftar dalam Basis Data Terpadu BDT dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi JawaTengah. 7 Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 8 Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkanoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. 9 Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Jalur Perpindahan Orang Tua 1 Buku Rapor SMP/sederajat. 2 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 4 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5 Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 6 Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang. 7 Kartu Keluarga di luar zonasi. 8 Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal Jalur Prestasi 1 Buku Rapor SMP/sederajat. 2 Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3 Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 4 Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5 Kartu Keluarga yang masih berlaku. 6 Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 enam bulan dan paling lama 3 tiga tahun sejak tanggal pendaftaran 1. Bagi Peserta Didik yang diterima a. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Bagi Penyelenggara PPDB Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraanPPDB sesuai ketentuan, akan diberikansanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prosestidak terjadi antrean dan berlangsung secara online.
HomeBeritaDemo Dan Tutorial Ppdb Provinsi Jawa Tengah Bagi yang ingin mengetahui cara Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB Online jateng bisa di klik tautan tutorial di bawah ini 1. Cara membuat akun dan verifikasi Cara membuat akun2. Cara Pendaftaran SekolahCara mendaftar sekolahSilahkan mencoba demo PPDB Aplikasi demo PPDBJuknis ada perubahanKeputusan Ka Disdikbud Prov. Jateng Nomor 421/6356 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2020/2021 Mencabut Keputusan Ka Disdikbud Prov. Jateng Nomor Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2020/2021atau bentuk PPT dalam tautan PPT Juknis PPDB-PERUBAHAN

9Calon Siswa Tetiba Hilang dari Jurnal PPDB SMAN 1 Batang, Ortu Lapor Polisi . Jumat, 08 Jul 2022 17:04 WIB. Foto Jateng Potret Keramaian Pasar Hewan Muntilan Jelang Idul Adha 2022 . Jumat, 08 Jul 2022 17:04 WIB. Lagi! Tembok Diduga Cagar Budaya di Kartasura Dijebol Pakai Ekskavator . Jumat, 08 Jul 2022 16:54 WIB

HomeArsipPpdb Sma Negeri 1 Muntilan PPDB SMA Negeri 1 Muntilan akan segera dimulai, yuk kita pelajari. PPDB kali ini menyediakan jalur masuk untuk SMA yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Syarat PPDB Jateng 2022 untuk SMA Calon peserta didik baru yang ingin mengikuti PPDB harus menyiapkan beberapa dokumen yang disesuaikan dengan jalur Zonasi SMAN 1 Muntilan Kecamatan MuntilanKecamatan Mungkid Kecamatan Salam Kecamatan Dukun Kecamatan Sawangan Kecamatan Srumbung Zonasi Khusus Kecamatan Ngluwar Kecamatan BorobudurKuota SMAN 1 Muntilan adalah 360 siswaIngin tahu tentang PPDB tahun ini, mari perhatikan informasi berikut Pelajari juga Juknis PPDB berikut szU5fM.
  • dml37w6xlq.pages.dev/321
  • dml37w6xlq.pages.dev/30
  • dml37w6xlq.pages.dev/298
  • dml37w6xlq.pages.dev/469
  • dml37w6xlq.pages.dev/47
  • dml37w6xlq.pages.dev/367
  • dml37w6xlq.pages.dev/371
  • dml37w6xlq.pages.dev/102
  • jurnal ppdb sman 1 muntilan